Senin, 06 Juli 2015

Umar’s bin Al Khattab Law

Law
Surat dari Umar bin Al Khattab (Amirul Mukminin) kepada Abu Musa Al Asy’ari (Hakim di Kufah)
  1. Amma ba’du, jabatan hakim adalah tugas agama yang fardu dan prakteknya diikuti secara umum
  2. Pahami ketetapan yang dibuat sebelum kamu, dan laksanakan bila sudah jelas, sebab tak ada gunanya menyatakan suatu pembelaan yang tidak sah
  3. Anggap sama semua orang yang ada di depan perhatian dan di majlis serta di pengadilan kamu, sehingga seorang bangsawan tidak mengharapkan kamu memihak, dan orang bawahan tidak putus asa akan keadilanmu
  4. Penuntut harus mengemukakan fakta; dan dari orang yang menolak fakta itu sumpah boleh diminta
  5. Berdamai boleh di kalangan kaum muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal
  6. Jika kemarin kamu memberi keputusan, dan sekarang mengadakan pertimbangan kembali untuk menemukan pendapat yang benar, keputusan kamu yang pertama jangan membuatmu takut untuk menyelidiki kembali. Keadilan itu purba, dan lebih baik menyelidiki kembali darpida bertahan di dalam kebatilan
  7. Gunakan otakmu mengenai persoalan yang membingunkan kamu, dan yang tidak disebutkan di dalam Al Quran dan As Sunnah. Pelajari peristiwa yang sama dan timbanglah situasi melalui padanannya
  8. Apabila seorang mengemukakan gugatan, di mana dia mungkin dan tidak mungkin terbukti, beri jarak waktu untuknya. Apabila dia dapat memberikan alasan dalam tenggang waktu itu, hendaklah kamu hargai gugatannya, bila sebaliknya kamu diperbolehkan memberi keputusan kepadanya. Inilah sebaik-baik cara untuk mencegah kemungkinan yang meragukan
  9. Seluruh kaum muslimin dapat diterima menjadi saksi, kecuali orang yang dihukum jild oleh syariat agama, seperti terbukti karena telah memberikan persaksian palsu, atau dicurigai memihak oleh keturunan atau hubungan darah. Sesungguhnya Allah — Maha Suci Dia — memaafkan apabila sumpah persaksian diubah dan hukuman ditunda di hadapan fakta
  10. Hindari kelesuan dan kelelahan, dan janganlah jengkel terhadap para penuntut
  11. Memutuskan keadilan di dalam ruang-ruang pengadilan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah dan Dia akan memberi penghargaan kepadamu. Wassalam
[Ibnu Khaldun, hal. 267–268, 1]

Download aplikasi android Muhammad Zaini DI SINI

  1. Ibnu Khaldun. 2000. Muqaddimah. Diterjemahkan oleh: Ahmadie Thaha. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar